Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah
Swasta. Peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika
permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta
banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama mengajar
di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah.
Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan
solusi sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di
Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Peraturan ini diteken
masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar
Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Mendikbud
mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur
mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Menurut Mendikbud, tidak
serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan
dibantu. “Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru sekolah yang
orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain
tertib administrasi,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, saat ini
banyak sekolah yang guru-gurunya tidak proporsional jumlahnya. Mereka,
kata dia, juga banyak yang tidak punya jam mengajar. “Yang mendesak
sekarang banyak guru PNS yang idle,” katanya.
Mendikbud
menambahkan, permen bersama ini memberikan kesempatan bagi guru PNS
untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi boleh
mengajar di sekolah swasta. Mendikbud menyebutkan, faktor yang
melatarbelakanginya di antaranya adalah ikatan emosional, lokasi, dan
kekurangan jumlah guru. “Ini adalah hadiah lebaran untuk sekolah swasta
dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak
terbatas,” katanya.
Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah
melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara
selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan.
Selain itu, penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan
kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (ASW)
Sumber : Kemdikbud
No comments:
Post a Comment