smp6

Monday, August 4, 2014

Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta. Peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di sekolah swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama mengajar di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah. Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan solusi sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).



Peraturan ini diteken masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Menurut Mendikbud, tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan dibantu. “Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, saat ini banyak sekolah yang guru-gurunya tidak proporsional jumlahnya. Mereka, kata dia, juga banyak yang tidak punya jam mengajar. “Yang mendesak sekarang banyak guru PNS yang idle,” katanya.

Mendikbud menambahkan, permen bersama ini memberikan kesempatan bagi guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi boleh mengajar di sekolah swasta. Mendikbud menyebutkan, faktor yang melatarbelakanginya di antaranya adalah ikatan emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru. “Ini adalah hadiah lebaran untuk sekolah swasta dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak terbatas,” katanya.

Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu, penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (ASW)

Sumber : Kemdikbud

No comments: