JAKARTA – Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara onlinedalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. Penegasan penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014, tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN tahun 2014.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB nomor B/2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi ASN. Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.