Jakarta,
Kemdikbud--Masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II akan segera
berakhir. Sepanjang masa pemerintahan kabinet ini, Kemdikbud telah
mewujudkan beberapa program dan kebijakan terkait dengan peningkatan
akses layanan pendidikan dan kualitas pendidikan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ka. PIH Kemdikbud) Ibnu Hamad
mengatakan, salah satu program peningkatan akses layanan pendidikan
yang telah diwujudkan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia
berharap, siapapun menteri yang akan menjabat nanti tetap melayani
masyarakat pendidikan melalui sekolah yang mudah diakses dan kualitas
pendidikan yang baik.
“Pengelola pendidikan periode
selanjutnya agar dapat mempertahankan bahkan lebih baik lagi menambah
anggaran dana BOS," katanya pada talkshow radio dengan tema
Keberlanjutan Program Kemdikbud di Radio KBR 68H 89,2 FM, di Jakarta,
Jumat (3/10).
Ibnu Hamad mengatakan, program BOS bertujuan
untuk menjamin akses peserta didik dapat bersekolah dengan baik.
“Diharapkan menteri Kemdikbud pada periode mendatang memiliki semangat
yang sama dalam hal keterjangkauan akses layanan pendidikan dan kualitas
pendidikan,” katanya.
Ibnu mengatakan, BOS memang telah ada
sejak periode Kabinet Indonesia Bersatu I dan pada tahun depan telah
disiapkan dananya sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN), serta dinaikkan unit cost-nya. “Dana BOS untuk tingkat SMA/SMK,
misalnya, yang semula Rp1 juta per siswa meningkat menjadi Rp1,25 juta
per siswa,” katanya.
Ibnu menjelaskan, unit cost dana BOS
dihitung berdasarkan jumlah siswa yang terdapat di sebuah sekolah. “Jika
di sekolah terdapat seribu orang siswa maka jumlah dana BOS untuk
sekolah tersebut adalah seribu dikali unit cost,” katanya.
Ibnu
menambahkan, masyarakat memiliki hak informasi dan hak pengawasan dalam
penyaluran dan penggunaan dana BOS di sekolah sesuai dengan Prosedur
Operasional Standar (POS) yang berlaku. “Jika masyarakat melihat
penyaluran dan penggunaan dana BOS di sebuah sekolah tidak sesuai dengan
POS maka masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Kemdikbud langsung,”
katanya. (Agi/*ASW)
Sumber : Kemdikbud
No comments:
Post a Comment