Beda Pungutan dan Sumbangan Menurut Permendikbud No 44 Tahun 2013
Jakarta,
Kemdikbud --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD
hingga SMA/SMK sudah di depan mata.
Guna menghindari maraknya kasus
pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua
mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah
penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada
satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau
orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan
dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah
“penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga
lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak
memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan
dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Dalam
Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan
pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa
menerima sumbangan dari masyarakat.
Setiap pungutan/sumbangan
yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan
anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan
satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan,
walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan
pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang
tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan
yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Dana sumbangan
yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi
kekurangan biaya operasional,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan radio
KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan
Kemdikbud.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain
memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama
dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang
dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang
(dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan
prinsip keadilan.
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana
pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan
pendidikan dasar. (Aline Rogeleonick)
Sumber : ,KEMDIKBUD
No comments:
Post a Comment