Thursday, June 19, 2014

Anggaran Fungsi Pendidikan


Jakarta, Kemdikbud ---Anggaran fungsi pendidikan tahun 2014 sebesar Rp371,16 Triliun. Anggaran tersebut dianggarkan melalui 16 kementerian/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer daerah, termasuk gaji pendidik.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan, pendidikan merupakan bagian dari otonomi. 
Oleh karena itu, dana transfer daerah mengambil porsi paling besar, yaitu Rp238,6 Triliun atau 65,3 persen. Sisanya, Rp80,6 Triliun atau sekitar 21,3 persen dianggarkan oleh Kemdikbud.

”Selain transfer daerah dan Kemdikbud, 11 persen lainnya ada di Kementerian Agama, dan di 14 kementerian atau lembaga lain yang melaksanakan fungsi pendidikan,” jelas Mendikbud di Jakarta, Rabu (18/06/2014).

Adapun 14 kementerian lembaga yang ikut menggunakan anggaran fungsi pendidikan adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Perpustakaan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Mendikbud mengatakan, besarnya anggaran pendidikan harus di ikuti dengan sistem tata kelola yang jauh lebih baik lagi. Anggaran yang terdapat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbagi menjadi anggaran mengikat sebesar 75,65 persen, prioritas nasional 22,56 persen, dan manajemen non gaji 1,79 persen.

Anggaran Kemdikbud yang mengikat terdiri dari Bantuan Siswa Miski (BSM), gaji dan operasional, PNBP, tunjangan guru, tunjangan dosen non PNS, UN dan akreditasi, beasiswa berprestasi, BOP, BOPTN dan pendaftaran mahasiswa, BOS SM, beasiswa guru dan dosen, sertifikasi guru dan dosen, PHLN, RMP PHLN.

Anggaran Kemdikbud yang menjadi prioritas nasional terdiri dari Wajar 9 tahun, kurikulum, PMU, penelitian dan pengembangan, budaya dan bahasa, pengembangan SDM, Paudisasi dan kecakapan hidup, lanjutan sarana dan prasarana perguruan tinggi, kompetisi dan lomba. Sedangkan anggaran Kemdikbud non gaji diperuntukan untuk koordinasi, monitoring dan evaluasi, dan pengawasan. (Seno Hartono)

Sumber : Kemdikbud

No comments:

Post a Comment