Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah
Swasta. Peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika
permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta
banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama mengajar
di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah.
Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan
solusi sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di
Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).